Kerajaan atau yang disebut dengan Monarki adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa kerajaan dimana Raja sebagai kepala negaranya. Sistem monarki (kerajaan) berasal dari kata Mono yang berarti satu dan Archein yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Monarki adalah sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh Raja atau Kaisar sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dimana dalam membuat kebijakan berada ditangan Raja. Sistem pemerintahan kerajaan atau monarki merupakan sistem pemerintahan yang paling tertua di dunia. Pembentukan sistem pemerintahan monarki terdapat beberapa bentuk yakni, Monarki absolute, monarki konstitusional, dan Monarki parlementer.
Salah satu negara yang masih menggunakan sistem pemerintahan monarki adalah negara Arab Saudi. Arab Saudi merupakan sebuah negara yang masih menganut sistem kerajaan di kawasan Timur Tengah. Kerajaan Arab Saudi berasal dari Dinasti Saud yang dirintis sejak abad ke-18 di daerah Najd yang terletak di bagian tengah Semenanjung Arab. Berdirinya dinasti Saud berawal dari tokoh yang bernama Amir Muhammad bin Sa’ud (1703-1792). Kerajaan Arab Saudi dikuasai oleh keluarga Al-Saud yang berpijak pada ideologi mahzab Wahhabi yang menjadi dasar legitimasi kekuasaan dan pengembangan pengaruh pemerintah keluarga Al-Saud di semenanjung jazirah Arab.
Arab Saudi menganut sistem monarki absolut dengan Raja sebagai kepala pemerintahan dan Negara. Arab Saudi merupakan negara yang murni menggunakan hukum Islam sebagai dasar untuk peraturan-peraturan di dalam negerinya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar yang dirilis pada tahun 1993, berisi 83 prinsip-prinsip (atau ayat) yang menegaskan kembali landasan atau dasar kerajaan yang telah berjalan sejak masa awal berdiri. Diantarnya pada Pasal pertama yang menyatakan bahwa Al-Quran dan Sunnah Nabi adalah konstitusi Arab Saudi. Selanjutnya, dalam Pasal 5, sistem politik digambarkan sebagai kerajaan. Undang-Undang Dasar juga menekankan pentingnya nilai-nilai Islam. Pada pasal 44 disebutkan tiga kekuasaan negara, yaitu pengadilan atau lembaga hukum, eksekutif dan kekuasaan organisasional, dan menyatakan bahwa Raja adalah sumber utama pusat kekuasaan tersebut.
Kekuasaan politik amat terpusat pada Raja yang memegang berbagai jabatan sebagai berikut:
1. Kepala Dinasti Saudi
2. Perdana Menteri
3. Kepala Eksekutif
4. Imam Keagamaan Tertinggi
5. Komandan Angkatan Bersenjata
6. Kepala Pengadilan
Mungkin, demikianlah sedikit dari secuil pengetahuan yang saya dapatkan. Jikalau ada kekeliruan mohon saran baiknya. Karena, telah kita ketahui bahwa tidak ada manusia yang luput dari salah. "Al-insanu mahalul khata' wa nisyan". semoga apa yang telah dipaparkan di blog ini membawa berkah dan manfaat. Wallahu a'lam bisshawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar